Rabu, 24 Oktober 2012

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


A.    Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


        Apasih antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat? Kita akan bahas disini.  Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat


       Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli " adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :

  1. Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
  2. Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.
  3. Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
  4. Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasinya. 
     

C. Peraturan Monopoli

        Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.

D. Persaingan Monopolistis

       Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
          Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya homogen ). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu.
         Dalam kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita lihat di konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan katakanlah harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar tetap baik.


E. Pengertian Monopoli

          Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.
          Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
       Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.  
        Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
       Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia ( WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
       Persaingan usaha dapat terjadi dalam negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan internasional.
      Persaingan yang sehat di pasar dalam negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang. ”
          Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
         Kompetisi yang sehat dalam kegiatan ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia. Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.
        Perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
         Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.

F. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


          Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

G. Kegiatan yang Dilarang


          Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
       Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

H. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



  • Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
  • Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

  1. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  2.  Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  3. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  4. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  5. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
  6. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  7. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
  8. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

I. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli


        Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.

  1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan. 
  4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
  6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
  8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
  9. Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
          Pasal 51. 

        Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

          Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )


  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
         Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan

J. Sanksi


      Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

          Pasal 48

  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
          Pasal 49

    Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa

  •  pencabutan izin usaha; atau
  •  larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  • Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
         Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


K. Pasar Persaingan Sempurna.       


Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.

Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:

1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.

2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.

3. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.

4. Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.

5. Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.

6. Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.

L. Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna


        Masing-masing penjual hanya berperan sebagai penerima harga
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.
        Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.

Kebaikan pasar persaingan sempurna

  1. Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
  2. Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh para produsen.
  3. Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
  4. Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna

  1. Pasar persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
  2. Harga tidak dapat ditawar lagi
  3. Adanya kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan kuantitas antar produsen.
  4. Keuntungan yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh pedagang.
  5. Black market dapat muncul sewaktu-waktu.

PERANAN STRATEGIS MSDM



Pekerjaan MSDMManajemen Sumber Daya Manusia adalah kebijakan dan praktik menentukan aspek mmanusia atau sumber daya manusia dalam posisi manajemen, termasuk merekrut, menyaring, melatih, memberi penghargaan, dan penilaian.

Tugas manajer MSDM adalah    Melakukan analisis pekerjaan
    Merencanakan kebutuhan tenaga kerja dan merekrut calon karyawan
    Memilih calon karyawan
    Menilai prestasi
    Mengatur upah dan gaji
    Membangun komitmen karyawan
    Melatih dan mengembangkan para manajer

Manajer lini adalah seorang yang berhak untuk mengerahkan pekerjaan bawahan dan bertanggung jawab untuk mencapai sasaran organisasi
Manajer staf adalah seorang manajer yang membantu dan memberikan saran kepada manajer lini

Tanggung jawab manajer SDM lini    Menempatkan orang yang tepat pada pekerjaanyang tepat
    Melatih karyawan untuk pekerjaan yang baru bagi mereka
    Memperbaiki presatasi pekerjaan dari setiap orang
    Mengembangkan kemampuan dari setiap karyawan
    Menginterpretasikan kebijakan dan prosedur perusahaan

Manajer SDM melakukan/menjalankan 3 fungsi berbeda.
1.    Fungsi liniManajer SDM mengarahkan  aktivitas karyawan dalam divisinya sendiri dan are pelayanan yang terkait
2.    Fungsi koordinatifPara manajer SDM mengkoordinasikan aktivitas personalia, kewajiban yang sering dianggap kontrol  fungsional. Di sini manajer dan departemen SDM berindak sebagai tangan kanan dari eksekutif puncak untuk memastikan manajer lini menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan benar.
3.    Fungsi staff (pelayanan)Membantu dan meberikan saran kepada para manajer lini, membantu dalam membuat dan menerapkan strategi perusahaan dengan menolong CEO memahami dengan lebih baik aspek-aspek personalia dan pilihan-pilihan strategis perusahaan.
Otoritas Lini : otoritas yang digunakan oleh MSDM dengan mengerahkan aktivitas karyawan di dalam divisinya sendiri dan dalam memberikan pelayanan
Otoritas Tersirat : otoritas yang digunakan oleh MSDM berdasarkan pengetahuan lain yang dimiliki karyawan yang memiliki akses ke manajemen puncak (pengujian dan tindakan persetujuan)

Tugas-tugas yang merupakan kewajiban SDM meliputi :
  1. Perekrut  : Mencari pelamar pekerjaan yang memenuhi persyaratan
  2. Koordinator kesempatan pekerjaan yang setara ( EEO-Equal Employment Opportunity ) : menyelidiki dan menyelesaikan keluhan EEO, menguji praktik pelanggaran organisasi dan kemudian menyusun dan menyerahkan laporanya kepada EEO
  3. Analis Pekerjaan : Mengumpulkan dan menguji informasi tyentang pekerjaa untuk menyiapkan deskripsi pekerjaan
  4. Manajer Kompensasi : Mengembangkan rencana kompensasi dan menangani program yang bermanfaat bagi karyawan
  5. Tenaga Spesialis Pelatihan : Merencanakan, mengatur, dan mengarahkan aktivitas pelatihan
  6. Spesialis Hubungan Pekerja : Memberikan saran kepada manajemen atas semua aspek hubungan serikat pekerja-manajemen


LINGKUNGAN YANG BERUBAH


  1. Globalisasi : globalisasi mengacu pada kecenderungan perusahaan untuk memperluas penjualan, kepemilikan atau manufaktur mereka ke pasar baru di luar negeri.
  2. Kemajuan teknologis ; banyak perubahan menjadikan perusahaan kelas dunia melibatkan teknologi
  3. Mengekspor Pekerjaan :  tekanan persaingan dan pencarian efisiensi yang lebih tinggi jyuga mendesak para pemilik perusahaan untuk mengekspor pekerjaan ke luar negeri.
  4. Sifat Pekerjaan : pekerjaan pabrik makin menuntut teknologi
  5. Demografis tenaga kerja : tenaga kerja makin beragam saat wanita, para anggota kelompok minoritas, dan para pekerja usia tua memasuki angkatan kerja.
Pengukuran kontribusi SDM dilakukan melaui :
1.    Penekanan pada Prestasi :  manajemen mengharapkan SDM untuk menghasilkan keterukuran, tanda bukti dasar untuk efisiensi dan efektivitas saat ini dan untuk efisiensi dan efektivitas yang diharapkan bagi program SDM yang baru dengan kata lain SDM memberikan kontribusi secara positif dabn berarti untuk mencapai tujuan strategis perusahaan.
2.    Kartu Nilai SDM : mengukur efektivitas dan efisiensi fungsi SDM dalam menciptakan tingkah laku karyawan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujian strategis perusahaan.
3.    Sistem Kerja Kinerja Tinggi : memaksimalkan kompetensi dan kemampuan karyawan di seluruhorganisasi.

Manajer SDM yang baru semakin ke depan memiliki tugas yang menantang hal ini mendorong para calon manajer agar dituntuntut memiliki keahlian yang semakin beraneka ragam. Studi telah menemukan empat kategori keahlian: keahlian SDM mempresentsikan  pengetahuan tradisional dan keahlian dalam bidang seperti seleksi karyawan, pelatihan dan kompensasi. Keahlian bisnis menginterpretasikan peran baru para profesional di bidang SDM dalam menciptakan keuntungan bisnis yang melayani pelanggan dengan efektif. Keahlian kepeimimpinan dan keahlian pembelajaran.
Etika dan SDM.
Masalah yang berkaitan dengan penyelewengan dan penyalahgunaan otoritas yang bervariasi  telah banyak menyebabkan perusahaan menutup bisnisnya. Oleh karena itu para manajer SDM harus lebih jauh terlibat dalam hukum etika.  Salah satu survei mendapatkan bahwa 6 dari 10 masalah etis serius-keselamatan tenaga kerja, keamanan laporan kantor karyawan, pencurian barang karyawan, diskriminasi, perbandingan kerja dan hak-hak karywan-telah terkait dengan SDM.

Sertifikasi SDM.Seiring dengan semakin kompleksa tugas SDM< manajer SDm menjadi semakin profesional. Lebih dari 60.000 manajer SDM telah lulus sertifikasi manajer SDM dari Society for Hman Resource Management (SHRM).
SDM dan TeknologiTeknologi meningkatkan fungsi SDM dalam 4 hal pelayanan sendiri, pusat informasi pelanggan, dan outsourcing.

BAB 2

KESEMPATAN YANG SETARA DAN MASALAH HUKUM

Kesempatan kerja yang setara tahun 1964-1991 meliputi :
  1. Konstitusi  Vll dari undang-undang hak sipil 1964 adalah bagian undang-undang yang mengatakan seorang pengusaha/majikan tidak dapat mendiskriminasikan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, atau suku bangsa menyangkut pekerjaan.
  2. EEOC / komisi kesempatan kerja yang setara ( Equal Employment Opportunity Commision-EEOC ) adalah komisi yang dibuat oleh konstitusi Vll yang memberikan wewenang untuk menyelidiki keluhan diskriminasi dalam perusahaan dan menuntut atas nama yang mengeluhkan hal itu.
  3. Perintah eksekutif ( Executive Order )
  4. Undang-undang pembayaran upah yang setara ( Equal Pay Act ) tahun 1963 Undang-undang yang mensyaratkan pemberian gaji yang setara untuk pekerjaan yang sama tanpa mengabaikan jenis kelamin.
  5. Diskriminasi usia dalam undang-undang pekerjaan ( ADEA ) tahun 1967 Undang-undang yang melarang diskriminasi usia sewenang-wenang dan khususnya melindungi orang-orang di atas usia 40 tahun.
  6. Undang undang rehabilitasi Pekerjaan ( Vocational Rehabilitation Act ) tahun 1973 Undang-undang yang meminta kantor federal tertentu untuk menyetujui meperkerjakan orang yang cacat.
  7. Undang-undang Bantuan Penyesuaian diri Vietnam Era Vietnam. Undang undang yang meminta pengusaha yang mempunyai kontrak dengan pemerintah menyetujui meperkerjakan veteran yang cacat.
  8. Undang-undang Diskriminasi Kehamilan ( Pregnancy Discrimination Act ) tahun 1978.
  9. Pedoman kantoe federal/pedoman yang setara. Pedoman yang dikeluarkan oleh kantor federal yang ditugaskan untuk memastikan diterapkannya undang-undang federal untuk ppejkerjaan sama yang isinya berupa prosedur yang direkomendasikan untuk pengusaha secara rinci.
  10. Pelecehan Sexual ( Sexual Harassment )Pelecehan atas dasar seks yang memiliki tujuan atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan, atau tidak sopan.
  11. Kesempatan kerja yang setara 1990-1991 hingga sekarang


BAB 3



MANAJEMEN STRATEJIK SUMBER DAYA MANUSIA DAN KARTU NILAI SDM


TANTANGAN STRATEJIK SDM

Remcana stratejik perusahaan adalah rencana agar perusahaan dapat menyesuaikan kekuatan dan kelemahan dan ancaman dari luar dalam rangka memelihara keuntungan kompetitif. Dalam memformulasikan strategi SDM mereka, manajer SDM memiliki 3 tantangan mendasar : pertama, keharusan mendukungproduktivitas dan upaya peningkatan kinerja perusahan. Kedua, karyawan memainkan peran yang luas dalam perbaikan kinerja pengusaha. Ketiga, harus terlibat lebih jauh dalam mendesain-tidak hanya menjalankan rencana stratejik perusahaan
    Proses manajemen stratejik


1.    Mendefinisikan bisnis dan misi
2.    Menghadirkan audit eksternal dan internal
3.    Menerjemahkan misi ke dalam tujuan stratejik
4.    Memformulasikan strategi untuk mencapai tujuan
5.    Implementasi strategi implementasi
6.    Evaluasi kinerja

    Jenis perencanaan stratejik
Manajer terlibat dalam tiga tingkatan perencanaan stratejik tingkat perusahaan secara menyeluruh, banyak perusahaan terdiri dari beberapa bisnis, misalnya, PepsiCo termasuk Pepsi, Frito-Lay,Pizza Hut. Karena itu PepsiCo butuh tingkat korporasi. Strategi pada tingkat korporasi mengidentifikasi portofolio bisnis secara menyeluruh, terdiri dari perusahaan dan cara berhubungan satu sama lain. Pada tingkat yang lebih rendah ( Pizza Hut ) butuh strategi kompetitif/tingkat bisnis. Strategi kompetitif mengidentifikasi agaimana membangun dan memperkuat posisi kompetitif jangka panjang di pasar, misalnya bagaimana Pizza Hut bisa bersaing dengan Paparons, atau Wal Mart dengan Target. Perusahaan menggunakan beberapa strategi kompetitif untuk mencapai keuntungan kompetitif,seperti strategi kepemimpinan berbiaya rendah & diferensiasi
Pencapaian kesesuian stratejik manajer yang membuat strategi selalu berhadapan dengan dilema. Dengan kesempatan dan ancaman serta kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan saat ini, apakah seharusnya mereka begitu saja menyesuaikan kemampuan dengan kesempatan dan ancaman yang ada di depan mereka atau haruskah mereka memaksakan jauh di luar kapabilitas mereka untuk meraih keuntungan dan kesempatan yang ada? Ahli stratejik Michael Potter menekankan pandangan “kesesuaian”. Semua aktivitas perusahaan harus dirangkai untuk sesuai dengan strateginya, dengan memastikan bahwa strategi fungsional perusahaan mendukung strategi korporasi dan kompetitif.
SDM dan keuntungan kompetitifDalam rangka strategi kompetitif yang efektif perusahaan harus memiliki satu atau lebih keuntungan kompetitif, salah satunya adalah tenaga kerja yang menjadi keuntungan kompetitfnya. Keuntungan kompetitif dapat berwujud dalam berbagai bentuk, perusahan farmasi ( kualitas peneliti & hak cipt ), perusahaan web ( karakteristik sistem softwarenya )
Manajemen SDM stratejikMemformulasikan dan melaksanakan sistem SDM kebijakan dan aktivitas yang menghasilkan kompetensi dan perilaku karyawan yang dibutuhkan perusahaan untuk meraih tujuan stratejik.
PERAN STRATEJIK SDM
Kinerja tinggi SDM profesional perusahaan mengidentifikasi masalah manusia yang sangat penting bagi strategi bisnis dan membantu membangun dan melaksanakan strategi. Mereka memiliki kapasitas untuk mencapai alternatif dan dilibatkan dalam membuat respons dan mengarahkan pasar organisasi. Mereka membentuk konsep dan melaksanakan perubahan organisasi.
Peran SDM dalam melaksanakan StrategiSaat ini manajer SDM melakukan dua peran mendasar perencanaan stratejik melaksanakan dan memformulasikan strategi. Melaksanakan strategi secara tradisional adalah inti dari pekerjaan perencanaan stratejik manajer SDM. Manajemen SDM mendukung implementasi strategi dengan cara yang berbeda, contohnya SDM memberikan arahan pelakasanaan pada sebagian besar pendetailan dan penstrukturan kembali strategi perusahaan, dengan membantu penempatan mantan karyawan, rencana menginstitusionalkan pembayaran terhadap kinerja, mengurangi biaya perawatan kesehatan, dan memberikan pelatihan ulang karyawan.
Peran SDM dalam formulasi strategiSDM membantu manajemen puncak memformulasikan strategi dengan berbagai cara. Formulasi rencana stratejik perusahaan di satu sisi, kekuatan dan kelemahan internal. Diharapkan hasil dari rencana stratejik dapat mendatangkan pada keuntungan pada kekuatan dan kesempatanm perusahaan serta meminimasi  dan menetralisasi ancaman dan kelemahannya, dari sisi eksternal , manajemen berada di posisi yang unik untuk memberikan kecerdasan kompetitif yang dapat bermanfaat dalam proses perencanaan stratejik.
Menciptakan sistem SDM yang berorientasi pada strategiMenciptakan SDM yang berorientsi pada strategi membutuhkan keahlian baru sebagai bagaian dari profesional SDM. Mereka harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menciptakan sistem SDM yang menciptakan perilaku karyawan yang relevan secara stratejik. Mereka harus sangat ahli mengidentifikasi implikasi tenaga kerja dan persyaratan dari strategi baru dan dalam pembuatan kebijakan dan praktik SDM yang menghasilkan persyaratan tenaga kerja tersebut
    Sistem kerja kinerja tinggi
Pada praktiknya setiap aktivitas SDM Sistem Kerja Kinerja Tinggi memberikan hasil yang superior yang dapat diukur dan seberapa banyak perusahaan yang memiliki kinerja tinggi memeperkerjakan karyawan berdasarkan pada seleksi, tes, dan menyediakan pelatihan pada karyawan baru, dengan kata lain manajer tidak membiarkan sistem MSDM mereka tidak dikelola. Pada kenyataannyatujuan penting secara keseluruhan dari perekrutan, penyaringan, pelation superior Sistem Kerja Kinerja Tinggidan praktik SDM lainnya adalah membangun kategori tenaga kerja yang sangat terlatih, berdaya guna, dapat mengontrol diri sendiri, dan fleksibel yang dibutuhkan oleh perusahaan saat ini sebagai keuntungan kompetitif.
    Menerjemahkan strategi ke dalam kebijakan dan praktik SDM

Manajemen memformulasikan rencana stratejik, rencana tersebut mengimplementasikan beberapa persyaratan tenaga kerja, berkaitan dengan keahlian, karakteristik, dan perilaku karyawanyang harus diberikan oleh SDM untuk memberdayakan bisnis agar dapat mencapai tujuan stratejik. Dengan memberikan persyaratan tenaga kerja, manajemen SDM memformulasikan tujuan dari praktik, kebijakan, dan strategi SDM pada pencapaian keahlian, karakteristik, dan perilaku tenaga kerja.
Informasi untuk penciptaan kartu nilai SDM

Ada 7 tahap dalam penggunaan pendekatan kartu nilai SDM untuk menciptakan hasil stratejik yang berorientasi pada sitem SDM .
1)    Mendefinisikan strategi bisnis
2)    Menjabarkan rantai nilai perusahaan
3)    Mengidentifikasi keluaran organisasi yang setara stratejik dibutuhkan
4)    Mengidentifikasi perilaku dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan
5)    Mengidentifikasi aktifitas dan kebijakan sistem sistem SDM yang relevan secara stratejik
6)    Mendesain sitem pengukuran kartu nilai SDM
7)    Evaluasi secara periodik sistem pengukuran.



BAB 4

ANALISIS PEKERJAANAnalisis pekerjaan adalah prosedur untuk menentukan tanggung jawab dan persyaratan keterampilan yang dibutuhkan dari pekerjaan dan jenis orang yang harus dikerjakan untuk pekerjaan tersebut.
Spesialis SDM biasanya mengumpulkan beberapa informasi berikut melalui analisis pekerjaan

  •  Aktivitas pekerjaan, mengumpulkan informasi mengenai aktivitas pekerjaan orang tersebut yang sebenarnya.
  • Perilaku manusia, mengumpulkan informasi mengenai perilaku-perilaku manusia seperti merasakan, berkomunikasi, memutuskan, dan menulis.
  • Mesin, perangkat, peralatan, dan bantuan pekerjaan. Kategori ini mengenai perangkat yang digunakan, bahan bahan yang diproses pengetahuan yang dipakai atau diterapkan, dan pelayanan yang diberikan.
  • Standar prestasi. Pengusaha menginginkan informasi mengenai standar prestasi pekerjaan.
  • Konteks pekerjaan. Merupakan informasi tentang hal-hal seperti kondisi fisik pekerjaan, jadwal kerja, konteks organisasi dan sosial.
  • Persyaratan manusia. Ini termasuk mengenai persyaratan manusia untuk pekerjaan itu, sperti pengetahuan atau keterampilan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Manfaat informasi analisis pekerjaan
  1. Perekrutan dan penyeleksian
  2. Kompensasi
  3. Penilaian prestasi
  4. Pelatihan
  5. Menentukan kewajiban yang tidak ditugaskan
  6. Memenuhi EEO

Teori-teori Klasik Pembangunan

Teori-teori Klasik Pembangunan


Teori Tahap-Tahap Pertumbuhan Ekonomi Rostow

Tahap-tahap pertumbuhan ekonomi yang linear (mono-economic approach) inilah yang menjadi syarat pembangunan untuk mencapai ‘status lebih maju’. Rostow membagi proses pembangunan ke dalam lima tahapan yaitu:

1. Tahap masyarakat tradisional ( the traditional society ) dengan karakteristiknya:

•    Pertanian padat tenaga kerja;
•    Belum mengenal ilmu pengetahuan dan teknologi (era Newton);
•    Ekonomi mata pencaharian;
•    Hasil-hasil tidak disimpan atau diperdagangkan; dan
•    Adanya sistem barter.

2. Tahap pembentukan prasyarat tinggal landas (the preconditions for takeoff) yang ditandai dengan:

•    Pendirian industri-industri pertambangan;
•    Peningkatan penggunaan modal dalam pertanian;
•    Perlunya pendanaan asing;
•    Tabungan dan investasi meningkat;
•    Terdapat lembaga dan organisasi tingkat nasional;
•    Adanya elit-elit baru;
•    Perubahan seringkali dipicu oleh gangguan dari luar.

3. Tahap tinggal landas (the take-off), yaitu ditandai dengan:

•    Industrialisasi meningkat;
•    Tabungan dan investasi semakin meningkat;
•    Peningkatan pertumbuhan regional;
•    Tenaga kerja di sektor pertanian menurun;
•    Stimulus ekonomi berupa revolusi politik,
•    Inovasi teknologi,
•    Perubahan ekonomi internasional,
•    Laju investasi dan tabungan meningkat 5 – 10 persen dari
•    Pendapatan nasional,
•    Sektor usaha pengolahan (manufaktur),
•    Pengaturan kelembagaan (misalnya sistem perbankan).

4. Tahap pergerakan menuju kematangan ekonomi (the drive to maturity), ciri-cirinya:

•    Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan;
•    Diversifikasi industri;
•    Penggunaan teknologi secara meluas;
•    Pembangunan di sektor-sektor baru;
•    Investasi dan tabungan meningkat 10 – 20 persen dari pendapatan nasional.

5. Tahap era konsumsi-massal tingkat tinggi (the age of high mass-consumption) dengan:

•    Proporsi ketenagakerjaan yang tinggi di bidang jasa;
•    Meluasnya konsumsi atas barang-barang yang tahan lama dan jasa;
•    Peningkatan atas belanja jasa-jasa kemakmuran

Menurut Rostow, dalam hal mengenai perubahan dari tahap tradisional ke arah industrial sebagai syarat pembangunan dan kemajuan, pembangunan ekonomi atau proses transformasi masyarakat dari tahap tradisional menjadi masyarakat modern merupakan suatu proses yang multi-dimensional. Pembangunan ekonomi bukan berarti perubahan struktur ekonomi suatu negara yang ditunjukkan oleh menurunnya peranan sektor pertanian dan meningkatnya peran sektor industri saja.

Perubahan yang dimaksud selain dari perubahan struktural dari tradisionalitas menuju modernitas, dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Perubahan orientasi organisasi ekonomi, politik, dan sosial yang pada mulanya berorientasi kepada suatu daerah menjadi berorientasi ke luar.
  2. Perubahan pandangan masyarakat mengenai jumlah anak dalam keluarga, yaitu dari menginginkan banyak anak menjadi keluarga kecil.
  3. Perubahan dalam kegiatan investasi masyarkat, dari melakukan investasi yang tidak produktif (seperti halnya menumpuk emas, membeli rumah, dan sebagainya) menjadi investasi yang produktif.
  4. Perubahan sikap hidup dan adat istiadat yang terjadi kurang merangsang pembangunan ekonomi (misalnya penghargaan terhadap waktu, penghargaan terhadap prestasi perorangan, dan sebagainya)
Dengan demikian, dasar pembedaan proses pembangunan ekonomi menjadi lima tahap tersebut adalah karateristik perubahan keadaan ekonomi, sosial, dan politik, serta nilai-nilai dalam masyarakat. Titik sentral dari argumentasi Rostow adalah bahwa cepat atau lambat, semua masyarakat dunia akan melewati rentetan dari kelima tahap pertumbuhan ekonomi di atas. Faktor penentunya adalah kondisi alam, ekonomi, politik, dan budaya.

Kritik terhadap Teori Tahap-Tahap Pertumbuhan Ekonomi


Sejumlah kritik terhadap teori Rostow dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Teori Rostow dianggap terlalu sederhana;
  2. Rostow menyebut tentang tabungan dan investasi namun tidak mengklarifikasi mengenai perlunya infrastruktur keuangan untuk menyalurkan tabungan yang ada ke dalam investasi;
  3. Bahwa investasi yang dimaksud Rostow belum tentu akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi;
  4. Rostow tidak memasukkan unsur-unsur lain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Perlunya infrastruktur lainnya seperti sumber daya manusia (pendidikan), jalan-jalan, jalur kereta api, jaringan-jaringan komunikasi;
  5. Teori Rostow tidak menjelaskan bahwa efisiensi dari penggunaan investasi apakah ditujukan untuk aktivitas-aktivitas produksi ataukah untuk penggunaan lainnya;
  6. Bahwa pernyataan Rostow mengenai ekonomi negara-negara di dunia akan saling mempelajari satu sama lain dan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk pembangunan pada kenyataannya belum pernah terjadi.
  7. Argumentasi Rostow tentang pertanian sebagai ciri keterbelakangan tidak beralasan.
  8. Rostow berargumentasi bahwa tahapan pertumbuhan ekonomi di Eropa akan juga terjadi di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.
  9. Bahwa sejarah pada kenyataannya tidak akan berulang dengan cara yang sama. Dengan kata lain, bahwa setiap pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia tidak selalu sama, tetapi justru punya karakteristik masing-masing.

Model Pertumbuhan Harrod-Domar


Pola pendekatan Harrod terhadap proses pertumbuhan jelas menunjukkan ciri-ciri pokok pada kerangka analisis keynes, baik dalam konseptualisasinya maupundalam perincian modelnya. Perhatian keynes berkisar pada tingkat pendapatanyang stabil, berdasarkan kesempatan kerja secara penuh termasuk penggunaankapasitas produksi yang terpasang. Kini oleh Harrod dipersoalkan: dalam kondisiyang bagaimana dapat dicapai kestabilan pada pendapatan dan kesempatan kerjasecara penuh dan dapat dipertahankan seterusnya dalam dinamika perkembanganekonomi (perekonomian dalam perkembangan yang dinamis). Dengan kata lain,dalam kondisi yang bagaimana dan dengan persyaratan apa terdapat suatu proses pertumbuhan yang berlangsung dalam ekuilibrium yang stabil (equilibrium of a steady advance).

Teori ini sebenarnya dikembangkan oleh kedua ekonom secara sendiri-sendiri, tetapi karena inti teori tersebut sama. Teori ini merupakan perkembangan langsung teori ekonomi makro Keynes yang merupakan teori jangka pendek yang kemudian menjadi teori jangka panjang.

Harrod-Domar mencoba untuk menganalisis syarat-syarat yang diperlukan agar perekonomian dapat tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang dengan mantap (steady growth).

Ada beberapa asumsi yang digunakan. Asumsi-asumsi tersebut antara lain:

  1. Perekonomian dalam keadaan seluruh barang modal dan tenaga kerja telah seluruhnya digunakan (full employment).
  2. Perekonomian hanya terdiri dari dua sector yaitu household dan firm. Tidak ada government dan trade with rest of the world.
  3. Besarnya Private Saving proporsional dengan National Income.
  4. Marginal Propensity to save (MPS), Capital-output ratio (COR) dan incremental capital-output ratio (ICOR) dianggap konstan/tetap.
Berdasarkan pada asumsi diatas kita memperoleh bahwa tabungan harus sama dengan total investasi (S=I), dimana;

  • Tabungan merupakan suatu proporsi dari output total (S = sY).
  • Investasi didefenisikan sebagai perubahan stok modal dan dilambangkan dengan I=∆K. Karena stok modal (K) memiliki hubungan langsung dengan output total (Y) yang ditunjukkan melalui COR (k), maka k= ∆K/∆Y atau K=k.Y.
Kita bisa menuliskan identitas dari tabungan yang sama dengan investasi sebagai berikut:

S = s.Y = k.
∆Y = ∆K = I atau,
s.Y = k.∆Y atau
K/Y pada persamaan di atas menunjukkan tingkat perubahan output (persentasi dari perubahan output). Tingkat pertumbuhan output ditentukan secara bersama oleh rasio tabungan (s) dan rasio modal-output (COR=k).
Persamaan Harrod-Domar yang sangat sederhana ini menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan output secara positif berhubungan dengan rasio tabungan. Makin tinggi tabungan diinvestasikan, makin tinggi pula output. Hubungan antara COR dengan tingkat pertumbuhan output adalah negatif, yaitu makin tinggi nilai COR maka makin rendah tingkat pertumbuhan output. Oleh karena itu, jika ingin tumbuh, perekonomian harus menabung dan menginvestasikan suatu proporsi tertentu dari output totalnya.

Keterbatasan Teori Harrod-Domar

  1. MPS dan ICOR tidak konstanKenyataanya kedua hal tersebut berubah dalam jangka panjang, ini berarti memodifikasi persyaratan-persyaratan pertumbuhan yang matang dan mantap.
  2. Proporsi penggunaan kerja dan modak tidak tetap. Asumsi bahwa tenaga kerja dan modal dipergunakan dalam proporsi yang tetap tidaklah dapat dipertahankan. Pada umumnya tenaga kerja dapat menggantikan modal dan perekonomian dapat bergerak mulus ke arah lintasan pertumbuhan yang mantap.
  3. Harga tidak akan tetap konstanPadahal perubahan harga terjadi di setiap waktu dan sebaliknya dapat menstabilkan situasi yang tidak stabil.
Suku bunga berubahAsumsi bahwa suku bunga tidak berubah adalah tidak relevan dengan analisis yang bersangkutan. Suku dapat berubah dan pada akhirnya dapat mempengaruhi investasi.


TEORI-TEORI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN ( KLASIK DAN NEO-KLASIK )


        Secara umum disepakati bahwa pembangunan adalah suatu proses perubahan yang mengarah kepada peningkatan kesejahteraan manusia yang meliputi perbaikan tingkat hidup, kesehatan, pendidikan, serta keadilan. Karena tumpuan dari proses perubahan tersebut adalah bidang ekonomi, maka definisi dari pembangunan sering terfokus kepada definisi pembangunan ekonomi, yaitu: (1) pemenuhan kesejahteraan individu yang sering diukur dalam bentuk pendapatan per kapita, (2) pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup secara umum, dan (3) pemenuhan akan adanya harga diri (self-esteem dan self-respect). (Goulet, 1971; Pearce and Warford, 1993).

    Praktek-praktek perencanaan pembangunan sangat dipengaruhi oleh cara pandang, mazhab atau paradigma pembangunan yang dianut oleh para elit dari masing-masing negara. Teori atau paradigma tersebut dapat diklasifikasikan dan dirangkum sebagai berikut:

KLASIK


Teori Pembangunan Klasik.

Teori Pembangunan Klasik memiliki tiga aliran, yaitu aliran-aliran Emile Durkheim, Max Weber, dan Karl Marx.

1. Aliran Durkheim.


Menurut Durkheim pembangunan adalah proses perubahan masyarakat dalam dimensi kuantitatif dan kualitatif, yaitu adanya perubahan orientasi masyarakat dari berfikir tradisional menjadi modern. Karena itu akan terjadi perubahan tata nilai masyarakat dari yang berbasiskan solidaritas mekanik menjadi solidaritas organik. Indikator yang bisa dilihat adalah tumbuh dan berkembangnya organisasi-organisasi sosial ekonomi modern. Implikasi dari konsep pembangunan ini, masyarakat berkembang secara bertahap sebagai berikut:

  • Tahap Pra Industri: pada tahap ini hubungan sosial yang berkembang pada umumnya hanya terjadi dalam kelompok masyarakat (isolasi fungsional);
  • Tahap Industrialisasi: sebagai akibat dari proses industrialisasi maka terjadi perembesan (spill over) struktur budaya modern dari pusat yang berada di kota ke daerah pinggiran yang berada di pedesaan;
  • Tahap Perkembangan: pusat secara terus menerus menyebarkan modernisasi sehingga tercapai keseimbangan hubungan fungsional antara pusat dan pinggiran.

2. Aliran Weber.

Weber berpendapat bahwa pembangunan adalah perubahan orientasi masyarakat dari tradisional-irasional menuju modern-rasional. Indikatornya adalah munculnya birokratisasi dalam setiap unsur kehidupan yang dicapai melalui distribusi kekuasaan serta munculnya budaya oposisi di wilayah pinggiran sebagai respon terhadap dominasi pusat yang berkepanjangan.

3. Aliran Marx.

Sedangkan menurut Karl Marx, pembangunan adalah perubahan sosial yang terjadi sebagai akibat konflik sosial antar kelas, yang secara bertahap akan merubah kehidupan masyarakat. Esensi dari teori ini adalah pembangunan akan mewujudkan masyarakat tanpa kelas (classless society) dan materialisme sebagai hirarkinya. Berdasarkan teori Marx, masyarakat terbagi atas: (1) masyarakat primitif, (2) masyarakat feodal, (3) masyarakat kapitalis, (4) masyarakat sosialis, dan (5) masyarakat komunis.

NEO-KLASIK


1. Tesis Pembangunan Dualistik.


Tesis ini berlandaskan fenomena eksistensi ganda, yaitu adanya masyarakat yang kaya (superior) dan adanya masyarakat yang miskin (inferior). Tesis ini memeiliki empat syarat:

  • Dualisme merupakan prasyarat yang memungkinkan pihak yang superior dan inferior hidup berdampingan pada suatu tempat dan waktu yang sama.
  • Ko-eksistensi superior dan inferior bukan sesuatu yang bersifat transisional tetapi sesuatu yang bersifar kronis.
  • Superioritas dan inferioritas tidak menunjukan tanda-tanda melemah, bahkan keduanya cendrung menguat untuk menjadi kekal.
  • Saling keterkaitan antara unsur superioritas dan unsur inferioritas sehingga keberadaan unsur superioritas sedikit atau sama sekali tidak meningkatkan unsur inferioritas.

2. Teori Perubahan Struktural.


Teori Perubahan Struktural ini mempunyai dua model, yaitu Model Pembangunan Lewis dan Model Perubahan Struktur dan Pola Pembangunan.

a. Model Pembangunan Lewis.

     Dalam Model Pembangunan Lewis, perekonomian dianggap terdiri dari dua sektor: (1) Sektor Tradisional, dengan ciri-ciri di pedesaan, subsisten, kelebihan tenaga kerja dan produktivitas marjinalnya sama dengan nol; (2) Sektor Modern, dengan ciri-ciri di perkotaan, industri, produktivitasnya tinggi, sebagai tempat penampungan tenaga kerja yang ditranfer sedikit demi sedikit dari Sektor Tradisional. Model ini memfokuskan pada terjadinya proses pengalihan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi serta kesempatan kerja di Sektor Modern, yang dimungkinkan dengan adanya perluasan lapangan kerja di Sektor Modern.

b. Model Perubahan Struktur dan Pola Pembangunan Hollis Chenery .
          Model ini dikembangkan oleh Hollis Chenery yang menyarankan adanya perubahan struktur produksi, yaitu pergeseran dari produksi barang pertanian ke produksi barang industri pada saat pendapatan per kapita meningkat. Model ini menyatakan bahwa peningkatan tabungan dan investasi perlu tetapi tidak harus cukup (necessary but not sufficient condition) untuk memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi. Pola ini juga menyaratkan bahwa selain akumulasi modal fisik dan manusia, diperlukan pula himpunan perubahan yang saling berkaitan dalam struktur perekonomian suatu negara untuk terselenggaranya perubahan dari sistem ekonomi tradisional ke sistem ekonomi modern. Perubahan struktur ini melibatkan seluruh fungsi ekonomi termasuk tranformasi produksi dan perubahan dalam komposisi permintaan konsumen, perdagangan internasional serta perubahan-perubahan sosial-ekonomi seperti urbanisasi, pertumbuhan dan distribusi penduduk.

3. Teori Tahapan Linear (Tahapan Pertumbuhan Ekonomi Rostow).


       Menurut Rostow, perubahan dari terbelakang (underdeveloped) menjadi maju (developed) dapat dijelas dalam seri tahapan yang harus dilalui oleh semua negara. Sebelum suatu negara berkembang menjadi negara maju, harus dilalui suatu tahap yang disebut tahap tinggal landas (take off). Teori ini menyarankan agar negara-negara sedang berkembang (developing country) tinggal mengikuti saja seperangkat aturan pembangunan tertentu untuk tinggal landas, sehingga pada gilirannya akan berkembang menjadi negara maju. Prasyarat penting untuk dapat tinggal landas, suatu negara harus mampu membangun pertanian, industri, dan perdaganganya sehingga mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Prasyarat penting lainnya adalah harus ada mobilisasi tabungan dengan maksud untuk menciptakan investasi yang cukup untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

       Harrod-Domar mengemukakan bahwa Pertumbuhan Pendapatan Nasional Kotor (Gross National Product/GNP) secara langsung bertalian erat dengan rasio tabungan, yaitu lebih banyak bagian GNP yang ditabung dan diinvestasikan maka akan lebih besar lagi pertumbuhan GNP tersebut. Dari model yang dikemukakan oleh Harrod-Domar tersebut Rostow menyimpulkan bahwa negara-negara yang dapat menabung 10-20% dari GNP-nya dapat tumbuh dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dibanding dengan negara-negara yang tabungannya kurang dari kisaran tersebut. Di negara-negara berkembang pembentukan modal relatif rendah sehingga untuk memperoleh pertumbuhan yang diinginkan dibutuhkan pinjaman luar negeri.

4. Teori Revolusi Ketergantungan Internasional.


Pada dasawarsa 1970-an, teori dan model-model ketergantungan internasional kian mendapat dukungan di Dunia Ketiga. Teori ini memadang bahwa negara-negara Dunia Ketiga telah menjadi korban dari berbagai kelakuan kelembagaan politik dan ekonomi internasional maupun domestik. Negara-negara Dunia Ketiga telah terjebak dalam hubungan ketergantungan dan dominasi oleh negara-negara kaya. Teori ini mempunyai dua aliran, yaitu Model Ketergantungan Kolonial dan Model Paradigma Palsu.

a. Model Ketergantungan Kolonial.

Teori Ketergantungan ini muncul sebagai antitesi terhadap Teori Modernisasi dan merupakan variasi dari teori yang dikembangkan oleh Karl Marx (Marxian). Ketergantungan itu sendiri berarti berarti situasi di mana ekonomi suatu negara dikondisikan oleh perkembangan dan ekspansi ekonomi negara lain dan ekonomi negara tersebut tunduk padanya.

Secara sengaja negara-negara kaya mengeksploitasi dan menelantarkan ko-eksistensi negara-negara miskin negara miskin dalam sistem internasional yang didominasi oleh hubungan kekuasaan yang sangat tidak seimbang antara pusat atau centre (negara-negara maju) dan pinggiran atau periphery (negara-negara berkembang). Praktek dan kondisi tersebut menggoda negara-negara miskin untuk mandiri dan bebas dalam upaya-upaya pembangunan mereka yang sulit dan bahkan kadang-kadang serba tidak mungkin.

Kelompok-kelompok tertentu di negara-negara sedang berkembang (tuan tanah, pengusaha, pejabat, militer) yang menikmati penghasilan tinggi, status sosial, dan kekuasaan politik merupakan kaum elit dalam masyarakat. Kepentingannya, sengaja atau tidak sengaja melestarikan ketidakmerataan dan eksploitasi ekonomi oleh negara-negara maju terhadap negara-negara miskin karena secara langsung atau tidak langsung mereka mengabdi kepada kekuasaan kapitalis internasional.

b. Model Paradigma Palsu.

Keterbelakangan negara-negara Dunia Ketiga disebabkan oleh kesalahan atau ketidaktepatan nasihat/saran yang diberikan oleh para penasihat dan para pakar internasional dari lembaga-lembaga bantuan negara maju dan donor-donor multinasional. Nasihat atau saran tersebut mungkin bermaksud baik tapi sering tidak mempunyai informasi yang cukup tentang negara yang akan dibantu terutama negara-negara sedang berkembang.


5. Teori kontra revolusi neo-klasik

Teori ini muncul pada dasawarsa 1980-an yang berhaluan konservatif yaitu politik yang dianut Amerika, Kanada, Inggeris, dan Jerman Barat. Teori ini menyerukan agar diadakan swastanisasi perusahaan-perusahaan milik pemerintah di negara-negara maju serta munculnya himbauan untuk meninggalkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian serta deregulasi di negara-negara berkembang. Teori ini menegaskan bahwa keterbelakangan negara-negara berkembang bersumber dari buruknya alokasi sumberdaya yang bertumpu pada kebijakan-kebijakan harga yang tidak tepat dan campur tangan pemerintah yang berlebihan.
 Optimasi dan Manajemen Data (Symantec Enterprise Vault 9.0)
 
    Pentingnya manajemen data  dapat dilihat dari skenario sederhana yang mungkin sedang Anda alami: setiap hari menerima e-mail yang semakin lama semakin menumpuk, terkadang Anda  menyediakan waktu untuk memfilternya secara manual, tapi apa daya, data yang mengalir masuk seakan tak terbendung. Terlebih sebagian data selalu dirasakan penting sehingga Anda enggan menekan tombol delete walaupun kebanyakan akhirnya memang tidak pernah dibuka lagi, dan terlupakan begitu saja dalam timbunan e-mail yang semakin menumpuk.
    Hal diatas merupakan gambaran kecil bagaimana pertumbuhan informasi justru menjadi tantangan. Dalam ruang lingkup perusahaan, pertumbuhan data berarti menambah storage, diperlukan waktu lebih lama untuk melakukan backup serta berbagai persoalan lainnya . Di lain sisi perusahan berusaha menekan budget dan membatasi jumlah karyawan.
Gap ini diperkirakan semakin besar karena menurt IDC (International Data Corporation), pertumbuhan informasi dalam 4 tahun ke depan adalah 400%, sementara anggaran TI tumbuh 20%, dan penyediaan staf tumbuh 10%. Walaupun hal ini telah disadari banyak perusahaan memilih menyimpan informasi tanpa batas waktu tertentu tanpa batas waktu karena takut menghapus informasi penting, justru hal ini mengakibatkan informasi menjadi sulit ditemukan dan biaya untuk menyimpan dan mencari semakin meningkat. Untuk itu solusinya dengan menggunakan Symantec Virtual Store “menghapus dengan percaya diri”.
    Kebanyakan perusahaan-perusahaan menyimpan terlalu banyak informasi, dari 25% bakup data mereka sebenarnya tidak diperlukan atau seharusnya tidak disimpan sebagai backup.
Pengarsipan merupakan pondasi penting, pengarsipan yang baik dapat menghemat hingga 60% biaya backup dan mengurangi waktu backup hingga 80%. Sistem pengarsipan yang baik akan membantu proses peencarian dengan cepat dan efektif. Hal ini jelas dibutuhkan dalam e-discovery pada berbagai format dokumen.  Untuk solusi keperluan tersebut Symantec Enterprise Vault 9.0 mengusung teknologi Enterprise Vault Discovery Collector untuk membantu perusahaan/organisasi untuk menyimpan, mengelolan dan menemukan informasi. Dukungan sumber konten diperluas hingga mencakup Microsoft Exchange Server 2010 SP1, Microsoft SharePoint Server 2010, dan Domino 8.5.1.
    Berhubungan dengan solusi manajemen penyimpanan, isu lain yang tidak kalah menarik adalah virtualisasi dan Cloud Computing. Untuk itu, Symantec yang telah berkolaborasi dengan pengembang software virualisasi terkenal VMware Inc., menghasilkan Symantec applicationHA dan Symantec Virtual Store yang memberikan kemampuan kepada pengguna untuk melakukan virtualisasi aplikasi bisnis kritis dengan keyakinan, serta meminimalkan biaya penyimpanan pada platform VMware.
Cloud Computing yang merupakan topik terhangat dewasa ini, adopsi cloud (baik publik ataupun private) bisa jadi diperlukan oleh perusahaan. Public Cloud mungkin diperlukan untuk aplikasi yang tidak kritis, sementara infrastruktur private cloud dapat dibangun untuk aplikasi internet. Masalah utama Cloud Computing yang kerap kali menjadi kekhawatiran orang, yaitu ketersediaan data dan siapa yang dapat membaca data tersebut, bagaimana jika data tersebut hilang atau dibaca oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Jawaban dari masalah itu adalah pada teknologi itu sendiri, yang terpercaya dan informatif. Didukung teknologi enkripsi dan memungkinkan costumer memiliki private key sendiri untuk mengakses datanya.
Diwaktu yang akan datang nanti Cloud computing akan menjadi platform baru, dimana berbagai aplikasi akan beralih ke platform tersebut. Pada sisi keamanan yang akan mendatang, enkripsi bisa jadi bersifat individu. Orang dapat memberikan hak/permission hanya pada pihak-pihak yang diizinkan untuk mengakses datanya. Teknologi yang menwarkan solusi keamanan dengan menutup/blokir akses tertentu tidaklah efektif.

DAMPAK KESENJANGAN SOSIAL TERHADAP PEREKONOMIAN NEGARA


Kesenjangan sosial  diartikan sebagai kesenjangan (ketimpangan) atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang berusaha dan kerja, dapat berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana pengembangan usaha, sarana perjuangan hak azasi, sarana saluran politik, pemenuhan pengembangan karir, dan lain-lain.

Kesenjangan sosial dapat disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan akses atau kesempatan-kesempatan yang tersedia.
Faktor-faktor kesenjangan sosial.

1.Faktor-faktor yang berasal dari dalam diri seseorang (faktor internal).

Rendahnya kualitas sumberdaya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Kesenjangan sosial dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh sekelompok orang itu sendiri. Akibatnya, nilai-nilai luas, seperti apatis, cenderung menyerah pada nasib, tidak mempunyai daya juang, dan tidak mempunyai orientasi kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis (1969), kesenjangan sosial tipe ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan.

2.Faktor-faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang (factor eksternal).

Hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Dengan kata lain, kesenjangan sosial bukan terjadi karena seseorang malas bekerja atau tidak mempunyai kemampuan sebagai akibat keterbatasan atau rendahnya kualitas sumberdaya manusia, tetapi karena ada hambatan-hambatan atau tekanan-tekanan struktural. Kesenjangan sosial ini merupakan salah satu penyebab munculnya kemiskinan struktural.

Kesenjangan sosial tidak semata-mata karena faktor internal dan kebudayaan, tetapi lebih disebabkan oleh adanya hambatan struktural yang membatasi serta tidak memberikan peluang untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada. Breman (1985:166) menggambarkan bahwa bagi yang miskin “jalan ke atas sering kali dirintangi”, sedangkan “jalan menuju ke bawah terlalu mudah dilalui”. Dengan kata lain, gejala kesenjangan sosial dan kemampuan kemiskinan lebih disebabkan adanya himpitan struktural. Ketidakberdayaan (politik) dan kemiskinan kronis menyebabkan mereka mudah ditaklukkan dan dituntun untuk mengikuti kepentingan dan kemauan elit penguasa dan pengusaha. Apalagi tatanan politik dan ekonomi dikuasai oleh elit penguasa dan pengusaha.


Masalah kesenjangan sosial.

1. Kemisikinan.
Meski saat ini angka pertumbuhan ekonomi bangsa kita terus menunjukan grafik kenaikan namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat di sekitar kita yang hidupnya masih berada di bawah standar yang layak. Ini menjadi masalah sosial yang bisa kita temukan dengan mudah baik di daerah pedesaan maupun perkotaan.

2. Lapangan kerja.
Masalah sosial yang satu ini bisa mendorong timbulnya masalah lain yang tidak kalah seriusnya yaitu meningkatnya angka kriminalitas, kehidupan suatu keluarga yang tidak harmonis, rasa frustasi dan lain lain. Hal ini juga menjadi urusan yang butuh penanganan serius.

3. Kesenjangan social.
Masalah sosial ini juga bisa menimbulkan efek yang lain. Misalnya terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara orang yang mampu dan kelebihan harta serta orang yang hidupnya selalu dalam kondisi yang pas pasan saja. Hal ini bisa menimbulkan rasa kecemburuan yang tinggi sehingga menghilangkan rasa persaudaraan di masyarakat.

4. Kemacetan lalu lintas.
Masalah sosial yang satu ini lebih sering terjadi terutama di kota-kota besar. Padahal efek dari kemacetan ini juga bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar. Misalnya karena harus antri di keramaian lalu lintas orang akan kehilangan waktu untuk bekerja atau kegiatan lain yang bersifat produktif.

5. Disiplin yang kurang.
Hal ini menjadi masalah sosial yang paling punya pengaruh terhadap kemajuan suatu wilayah atau negara. Namun untuk menangani masalah yang satu ini memang dibutuhkan kerja  keras dan waktu yang cukup lama. Karena untuk menghilangkan problem yang kadangkala sudah menjadi budaya ini butuh pemahaman yang cukup dalam warga.
MAKALAH PRODUK SAMSUNG GALAXY S III

PENDAHULUAN
 
Latar Belakang
Samsung Electronics Co., Ltd adalah perusahaan elektronik dan teknologi informasi multinasional Korea Selatan yang bermarkas di Suwon, Korea Selatan. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari Samsung Group dan telah menjadi perusahaan IT dengan pendapatan terbesar didunia sejak 2009. Samsung Electronics telah mendirikan pabrik dan jaringan penjualan di 61 negara dan 221.000 karyawan.
Samsung Electronics adalah pembuat handphone terbesar didunia dan pembuat terbesar kedua semikonduktor didunia (setelah Intel Corporation). Samsung merupakan perusahaan manufaktur televisi terbesar didunia sejak 2006 dan pembuat panel LCD terbesar didunia untuk delapan kali berturut-turut. Pembuat kartu memori dengan pangsa pasar terbesar didunia. Dengan memperkenalkan telepon genggam, Samsung Galaxy S, telepon pintar Samsung menempati urutan pertama dalam penjualan untuk tahun 2011. Samsung juga telah telah memancangkan posisi dalam pasar komputer tablet, dengan dikeluarkannya Samsung Galaxy Tab yang diperkuat dengan kekuatan Andriod untuk berkompetisi dengan IPAD yang berasal dari Apple.
    Meskipun Samsung terus tumbuh, bersama dengan pimpinannya Lee Kun-he, telah berkembanganya reputasi ketidakamanan berdasarkan kestabilan keuangan dan potensi krisis yang akan dihadapi. Setelah kembali dari masa pensiunnya, pada bulan Maret 2010, Kun-hee menyatakan bahwa masa depan “Samsung Electronic” tidak pasti, karena banyak dari produknya akan usang dalam 10 tahun dari saat ini.
    Samsung telah menekankan inovasi dalam strategi manajemennya sejak awal tahun 200 dan sekarang inovasi kembali disorot sebagai inti strategi ketika diumumkannya Visi 2020 dimana perusahaan menetapkan tujuan ambisius, yakni mendapatkan $400 milyar pada pendapatan tahunan dalam 10 tahun. Dalam rangka penguatan pimpinan dalam area kartu memori dan produksi televisi, perusahaan secara agresif berinfestasi dalam bidang penelitian dan pengembangan. Perusahaan telah memiliki 24 pusat penelitian dan pengembangan diseluruh dunia.
    April 2011, Samsung Electronics menjual pengoprasian komersil HDD ke Seagate Technology senilai US$1,4 milyar. Dibayar dengan 45,2 juta saham Seagate (9,6 persen saham), senilai US$687,5 juta, dan sisanya dalam bentuk tunai.
    Pada kuartal pertama tahun 2012, perusahaan telah menjadi penjual telepon genggam terbesar ketika melampaui Nokia, menjual 93,5 juta unit dibandingkan dengan nokia sebanyak 82,7 unit. Samsung juga menjadi vendor stelepon pintar terbesar sebagai hasil dari besarnya penjualan Galaxy SII dan Galaxy Note. Tahun ini Samsung mengeluarkan smartphone-nya yang terbaru Samsung Galaxy S III.

Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang dalam makalah ini, Samsung Electronics merupakan perusahaan elektronik dan informasi teknologi dengan pertumbuhan yang cepat beberapa tahun belakangan. Selain dengan kemajuan teknologi yang dimiliki Samsung, perancangan strategi pemasaran berperan serta dalam kemajuan Samsung.





Rumusan Masalah
Untuk mengetahui lebih dalam tentang perencanaan dan strategi dari Samsung Electronic dalam pemasaran maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1.    karakteristik apa yang dimiliki produk Samsung Galaxy S III yang membedakan dari produk lainnya?
2.    Bagaimana Samsung Galaxy S III mengembangkan brand sebagai pelaku utama dalam pasar penjualan handphone?
3.    Strategi apa yang dikembangkan oleh Samsung Galaxy S III dibidang pemasaran?

Tujuan
Tujuan analisa ini adalah untuk menjawab rumusan masalah di atas, dalam jawaban sebagai berikut:
1.    Menemukan dan memahami strategi pemasaran dari Samsung Galaxy S III
2.    Mengetahui bagaimana Samsung Galaxy S III menjadi salah satu pemain besar dalam dunia electronic

Manfaat
Analisa strategi ini bermanfaat untuk mempelajari lebih dalam strategi pemasaran dari Samsung Electronic yang telah menjadi pemain utama dalam penjualan handphone dan alat-alat electronik lainnya, yang apabila dipelajari akan memperluas wawasan tentang pemasaran dan bagaimana membuat sebuah produk menjadi berbeda dan menjadi pilihan utama dari konsumen.
TELAAH PUSTAKA
Untuk mendukung analisa ini, penulis melakukan telaah pusaka dengan metode secara tidak langsung, dimana sebelumnya dilakukan penelitian tentang Samsung Electronic itu sendiri melalui internet. Selain melakukan penelitian tentang Samsung Electronic, penulis juga melakukan pendalaman materi melalui buku Kotler tentang pemasaran.

METODE PENULISAN
Metode penulisan dari analisa ini melalui beberapa tahap, yaitu:
1.    Tahap Deskriptif
Tahap ini merupakan tahan pengumpulan data-data serta informasi yang terkait dengan Samsung Electronic itu sendiri, selain itu pada tahapan ini juga dilakukan pendekatan teori-teori pemasaran sehingga penulis bisa memahami strategi pemasaran dari Samsung Electronic
2.    Tahap Analisis
Pada tahapan ini penulis menganalisis faktor-faktor yang menjadikan Samsung Electronic sebagai penjual hand phone nomor satu di dunia. Dan memahami langkah-langkah pemasaran apa yang membuat penjualan Samsung Electronic meningkat di negara-negara di luar Korea Selatan. Dengan ditambah dasar pemahaman dari teori pemasaran diharapakan pada proses analisa ini ditemukan apa yang menjadi senjaa utama dalam strategi pemasaran Samsung Electronic.
3.    Tahap penarikan kesimpulan
Tahap terakhir ini membahas kesimpulan dari analisa yang dilakukan terhadap strategi pemasaran dari Samsung Electronic.

PEMBAHASAN
Karakteristik dan kelasifikasi
    Suatu produk dibuat dengan berbagai perencanaan. Dalam perencanaan penawaran pasar, pemasar menggunakan costumer-value hirarchy. Berikut 5 tingkatan hirarki nilai konsumen:
1.    Core benefit
Merupakan jasa atau keuntungan yang benar-benar konsumen beli. Konsumen membeli smartphone Samsung Galaxy S III, konsumen membeli alat komunikasi jarak jauh.
2.    Basic product
Samsung Galaxy S III termasuk didalamnya sebuah sistem operasi Android, baterai, kamera, GPU dan CPU.
3.    Expect product
Pembeli Samsung Galaxy S III mengharapkan, minimal mereka mendapatkan alat komunikasi jarak jauh dengan CPU tercepat sebagai smartphone. Samsung Galaxy S III diharapkan memiliki daya baterai tahan lama, dapat digunakan untuk menelepon, prosessor yang cepat, dan berbagai fitur yang dimiliki smartphone dengan kualitas terbaik.
4.    Augmented product
Produk melebihi ekspektasi yang diperkirakan oleh konsumennya. Samsung Galaxy S III (S III) memiliki kelebihan dari apa yang diperkirakaan oleh konsumen, yaitu S III lebih murah dibandingkan pesaingnnya, iPhone 4S.
5.    Potential product
Adalah saat diamana perusahaan akan menggunakan cara baru dalam memuaskan konsumennya dan membedakan penawarannya. Saat ini S III belum termasuk dalam potential product, mereka belum membuat variasi S III untuk memenuhi kepuasan konsumen dan memenuhinnya.
    Samsung Galaxy S III merupakan Durable Goods. Barang durable goods biasanya membutuhkan lebih banyak penjualan langsung, membutuhkan keuntungan yang tinggi dan membutuhkan garansi dari penjualnya. S III merupakan speciality goods, dimana orang-orang memiliki keingin yang berbeda dibandingkan dengan membeli barang lainnya. Speciality goods memiliki karakteristik yang unik atau identifikasi merek yang mana cukup membuat konsumen memiliki keinginan yang spesial ketika membelinya.

Diferensiasi Produk
    Samsung Galaxy S III memiliki bentuk yang tidak jauh berbeda dengan smartphone seri lainnya. Fitur yang dimiliki CPU, GPU, dan baterai tercanggih saat ini dibanding dengan yang dimiliki pesaing. Namun, Samsung Galaxy S III memiliki performa kuallitas yang kurang dibandingkan dengan pesiangnya. Desain luarnya yang dibuat dengan bahan yang “murah”, performa microphone yang kurang sensitif, penyesuaian kecerahan tampilan yang absurb menjadi nilai minus Samsung Galaxy S III. Namun Conformance Quality yang dimiliki Samsung Galaxy S III mendekati dengan apa yang diharapkan oleh publik, sebuah smartphone dengan teknologi tercanggih saat ini. Durability Samsung Galaxy S III telah dibuktikan dengan tes yang dilakukan oleh CNET TV. CNET TV menguji Samsung Galaxy S III dengan mendinginkannya pada suhu -4 °C, memanaskannya pada suhu 88 °C, dan menenggelamkannya kedalam air, S III mampu selamat dari pengujian tersebut. Dengan kelas High-end Samsung telah memastikan Samsung Galaxy S III memiliki realibility.

Desain
Galaxy S III memiliki polikarbonat plastik chassis berukuran 136,6 mm (5,38 di) panjang, 70,7 mm (2,78 in) lebar, dan 8,6 mm (0,34 di) tebal, dengan perangkat berat 133 gram (4.7 oz). Samsung meninggalkan desain persegi panjang dari Galaxy S dan Galaxy S II, dan bukannya dimasukkan sudut bulat dan tepi melengkung, mengingatkan pada Nexus Galaxy . Ponsel ini tersedia dalam dua pilihan warna dasar: "Marmer Putih" dan "Pebble Biru ", namun," Pebble Biru "dilaporkan telah diubah menjadi warna biru-abu-abu metalik. Sebuah "Garnet Red" Model dibuat tersedia secara eksklusif untuk operator AS AT & T dari 15 Juli 2012. "Sapphire Black", "Titanium Gray" dan "Amber Brown" juga akan tersedia.
S III datang dalam dua variasi yang berbeda yang berbeda terutama dalam perangkat keras internal.Internasional S versi III memiliki Samsung Exynos 4 Quad sistem pada sebuah chip (SoC) yang berisi 1,4 GHz quad-core ARM Cortex-A9 central processing unit (CPU) dan ARM Mali-400 MP graphics processing unit (GPU). Menurut Samsung, Exynos 4 Quad menggandakan kinerja Dual 4 Exynos yang digunakan pada S II, saat menggunakan daya 20 persen lebih sedikit.  Samsung juga telah merilis beberapa 4G LTE 4G versi-memfasilitasi tinggi-kecepatan koneksi mobile dibandingkan untuk 3G di negara-negara yang dipilih untuk memanfaatkan infrastruktur komunikasi yang sesuai yang ada di pasar tersebut. Sebagian besar versi menggunakan Qualcomm 's Snapdragon S4 SoC menampilkan dual-core 1,5 GHz Krait CPU dan GPU Adreno 225.  Korea Selatan dan Australia adalah versi hibrida dari versi internasional dan 4G-mampu. 
 S III memiliki maksimum 2 GB RAM , tergantung pada model.  Telepon ini dilengkapi dengan GB baik 16 atau 32 dari penyimpanan internal, dengan versi 64 GB akan tersedia secara internasional, selain itu, microSDXC storage menawarkan 64 lanjut GB untuk total potensi 128 GB.  Selain itu, 50 GB ruang ditawarkan selama dua tahun pada Dropbox -sebuah awan penyimpanan layanan untuk pembeli dari perangkat, menggandakan saingan HTC 's 25 GB penyimpanan untuk durasi yang sama.
 S III HD Super AMOLED layar berukuran 4,8 inci (120 mm) pada diagonal, sehingga layar ponsel ketiga terbesar Samsung, hanya melebihi oleh Galaxy Note '5,3 s inci (130 mm) dan Galaxy Note II '5,5 s inci ( 140 mm). Dengan 1.280 × 720-pixel ( 720p ) resolusi, pixel per inch (PPI, ukuran kerapatan pixel ) adalah 306 relatif tinggi, [66] yang mengakomodasi oleh penghapusan salah satu tiga subpiksel merah, hijau dan biru-di setiap pixel untuk membuat PenTile matriks -display, akibatnya, tidak berbagi "Plus" akhiran ditemukan di II S Super AMOLED Ditambah layar. Kaca yang digunakan untuk layar adalah Corning Gorilla Glass 2.


Tampilan belakang Jepang S III model, SC-06D
 S III memiliki kamera 8-megapiksel mirip dengan Galaxy S II. Hal ini dapat mengambil foto resolusi 3.264 × 2.448 dan merekam video dalam 1.920 × 1.080-pixel ( 1080p ) resolusi. Samsung meningkatkan perangkat lunak kamera di atas bahwa dari pendahulunya untuk memasukkan nol shutter lag , dan Burst Mode dan Best Shot, yang bekerja sama untuk cepat mengambil banyak foto sebelum frame terbaik dinilai dipilih. Ponsel ini juga dapat mengambil gambar sementara merekam video. Kamera belakang menghadap dilengkapi dengan kamera 1,9-megapiksel menghadap ke depan yang dapat merekam video 720p. 
Selain touchscreen 4,8 inci (120 mm), S III memiliki beberapa fisik input pengguna termasuk tombol home yang terletak di bawah layar, tombol volume di sisi kiri dan tombol daya / kunci di sebelah kanan. Di bagian atas terdapat 3,5 milimeter (0,14 di) TRRS headphone jack dan salah satu dari dua mikrofon pada S III,. yang lain terletak di bawah tombol home S III diiklankan sebagai memilikiMHL port yang dapat digunakan baik sebagai mikro - USB On--Go port, dan untuk menghubungkan ponsel ke HDMI perangkat. Namun, pengecer kemudian menemukan bahwa Samsung telah membuat modifikasi pada elektronik dari pelabuhan sedemikian rupa sehingga hanya adaptor yang dibuat khusus untuk model ini oleh Samsung dapat digunakan. 
li-ion 2.100 mAh baterai yang dikatakan memiliki 790 jam waktu siaga bila menggunakan 3G (900 jam di 2G) dan 11 jam waktu bicara 3G (21 jam di 2G). Dibangun ke baterai adalah bidang komunikasi dekat konektivitas, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi arah peta dan video YouTube dengan cepat menggunakan Wi-Fi Direct (melalui Android Beam), dan melakukan non-touch pembayaran di toko-toko yang mempekerjakan khusus yang dilengkapi NFC cash register . Untuk membantu meminimalkan konsumsi baterai, Samsung telah memperkenalkan "Smart Stay", kemampuan untuk melacak mata pengguna dan mematikan setiap kali orang tidak melihat itu. Baterai dapat secara nirkabel diisi menggunakan pad pengisian khusus (dijual terpisah) yang menggunakan resonansi magnetik untuk menghasilkan medan magnet di mana listrik dapat ditransfer.

PENUTUP
Simpulan
    Samsung Galaxy S III merupakan smartphone dengan teknologi tercanggih saat ini. Keunggulan teknologi yang dimiliki, dibandingkan dengan pesaingnya, membuat Samsung Galaxy S III sebagai smartphone dengan penjualan tertinggi  dikelasnya. Selain itu harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan kompetitornya, yaitu iPhone 4S.

SARAN
Namun diluar performa kualitas yang disebutkan diatas. Samsung Galaxy S III memiliki kekurangan dibidang bentuknya yang memiliki permukaan yang licin sehingga mudah tergelincir dari tangan, mikrophone yang kurang  sensitif, sistem pengenal suara yang tidak responsif, membuat catatan bagi produsen untuk diperbaiki pada seri berikutnya.





DAFTAR PUSTAKA
Kotler, Philip dan Kevin L. Keller. (2009). Marketing Management. Pearson International Edition ; New Jersey.
http://en.wikipedia.org/wiki/Samsung_Electronics
http://en.wikipedia.org/wiki/Samsung_Galaxy_S_III
http://www.samsung.com/id/